Indonesia Mendukung 501 Aset Digital sebagai Komoditas


Indonesia Mengkategorikan 501 Cryptocurrency sebagai Komoditas, Mengikuti Pendekatan Regulasi yang Berbeda dari Amerika Serikat

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTSA) Republik Indonesia telah mengumumkan pengkategorian resmi 501 cryptocurrency sebagai komoditas di dalam negeri. Keputusan ini berbeda dari pendekatan yang diambil oleh U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) yang mengklasifikasikan beberapa kripto sebagai sekuritas.

Daftar aset digital ini mencakup mata uang kripto populer seperti bitcoin, ethereum, usd coin, litecoin, dan lainnya. Pada 9 Juni 2023, Bappebti mempublikasikan daftar lengkap kripto yang dianggap sebagai komoditas, termasuk LTC, UNI, SOL, BTC, ADA, ETH, XRP, dan lainnya. Keputusan ini diambil setelah pemerintah Indonesia mengumumkan pembentukan bursa kripto pada September 2022 dan pembahasan legislasi baru yang memperkuat regulasi kripto.

Regulasi Indonesia juga berbeda dari kebijakan SEC yang mengklasifikasikan lebih dari tiga puluh enam kripto sebagai sekuritas, termasuk telegram gram token (TON), tokencard (TKN), tron (TRX), xrp (XRP), dan lainnya.

Selain itu, Indonesia mendukung de-dollarisasi dan rencana BRICS untuk memperkuat mata uang fiat non-USD. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa Indonesia telah memulai diversifikasi penggunaan mata uang dalam bentuk LCT yang sejalan dengan BRICS.

Putusan pengadilan di China juga telah mengklasifikasikan mata uang digital dan token non-fungible (NFT) sebagai properti. Dalam sebuah kasus pengadilan yang melibatkan bursa kripto Gatecoin di Hong Kong, seorang hakim memutuskan bahwa aset kripto harus diperlakukan sebagai "properti."

Keputusan Indonesia dalam mengkategorikan 501 cryptocurrency sebagai komoditas diharapkan akan membuka jalan bagi pendekatan regulasi yang lebih luas di tingkat regional.


Image by diana.grytsku on Freepik

Post a Comment

Terima kasih atas komennya

Previous Post Next Post