Flexing atau memamerkan kekayaan dan hasil kejahatan memang terkadang terjadi di Indonesia, terutama di era digital saat ini yang memudahkan seseorang untuk membagikan foto atau video di media sosial. Ada beberapa jenis flexing yang dapat terjadi di Indonesia, di antaranya:
Flexing Kekayaan: Terkadang seseorang akan memamerkan kekayaan yang dimilikinya di media sosial, seperti mobil mewah, rumah mewah, atau barang-barang mewah lainnya. Hal ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan pengakuan sosial atau mengundang iri dari orang lain.
Flexing Uang: Terkadang seseorang juga akan memamerkan uang tunai yang dimilikinya di media sosial. Hal ini dapat menciptakan citra yang salah bahwa uang adalah segalanya, dan mengabaikan nilai-nilai moral dan etika.
Flexing Kegiatan Kriminal: Beberapa orang juga terkadang memamerkan hasil kejahatan yang mereka lakukan, seperti narkoba, senjata api, atau barang curian. Hal ini tidak hanya ilegal, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat secara keseluruhan.
Penting untuk diingat bahwa flexing apapun yang dilakukan dengan tujuan memperoleh pengakuan sosial atau mengundang iri dari orang lain adalah perilaku yang salah dan dapat membahayakan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi hukum dan bertindak dengan etika yang baik serta tidak terpancing dengan perilaku seperti ini.