
Terlambatnya pencairan sertifikasi triwulan ke II 2013 ternyata disebabkan adanya usulan revisi keuangan. Pada tanggal 24 Juni 2013 Menteri Keuangan melalui Direktur Jendral Perimbangan Keuangan memberikan surat kepada Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten-Kota nasional.
Akibat revisi tersebut ada perubahan perihal pencairan dana sertifikasi para guru pada triwulan II, III dan IV.
Comments
Post a Comment
Terima kasih atas komennya