Telkomsel Digugat Karena Menyedot Pulsa Pelanggan


Liputan6.com, Jakarta: Sidang perdana gugatan terhadap Telkomsel atas layanan sepihak berbayar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Pengacara Publik David Tobing mengatakan bahwa gugatanya terhadap telkomsel ini dimaksudkan agar pihak telkomsel jera dan tidak mengikat pelanggan dengan menawarkan produk prabayar yang padahal tidak disetujui pelanggan.

"seyogyanya Telkomsel tidak boleh menawarkan tanpa ada permintaan. Saya tidak pernah minta aplikasi itu (Opera Mini), itu tidak akan berfungsi untuk blackberry. Karena Blackberry sudah ada browser untuk internet," tegasnya David Tobing di Pengadilan.

David mengklaim gugatan yang didaftarkan pada 13 September 2011 lalu ini, sebagai trigger atau pemicu awal kasus penyedotan pulsa oleh provider yang booming saat ini. "Daftar gugatan sudah sebulan lalu, sidang baru hari ini. baru ke media naik soal penyedotan pulsa. Ini triggernya soal gugatan ini, sebelumnya tak pernah ada pengaduan," imbuhnya.

David Tobing melayangkan surat gugatan atas layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirimkan kepada dirinya tanpa diminta dan secara sepihak melakukan penagihan sebanyak 9 (sembilan) kali terhitung dari tanggal 16 Juli 2011 hingga 10 September 2011. Atas perbuatam pihak provider tersebut, David pun dirugikan sebesar Rp90 ribu. (ARI)

Post a Comment

Terima kasih atas komennya

Previous Post Next Post