Label Prestis, Sekolah yang ber- RSBI dan SBI Akhirnya Tumbang

Tanpa Label: "Sekolah Nasional Citarasa Internasional"
Oleh Trianto Thomas, S.Pd
Selasa siang, 9 Januari 2013 MK menorehkan sejarah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Kita semua pasti setuju jika tanpa label RSBI atau tidak, setiap sekolah di bumi nusantara ini harus  tetap mempertahankan prestasi yang sudah ada, bahkan meningkatkannya. Bahkan jika dikaitkan dengan kata internasional aktivitas siswa terkait kejuaraan internasional atau prestasi di dunia internasional tetap dijalankan dan mendapat perhatian khusus. tidak akan mengubah pelayanan terhadap siswa dan kualitas pendidikan yang ada. Sekolah-sekolah harus tetap menjalankan program-program yang ada sesuai dengan rencana demui mutu internasional.
Sementara itu, banyak pemerhati pendidikan yang menyambut positif putusan MK tersebut. Secara langsung ataupun tidak langsung, Pasal 50 (3) UU Sisdiknas tentang RSBI itu telah menimbulkan diskriminasi dan biaya tinggi atau komersialisasi dalam pelayanan pendidikan.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Meski sudah bubar, Nuh menyatakan akan tetap menjaga kualitas pendidikan di Tanah Air. Beliau mengungkapkan, kualitas pendidikan tetap harus menjadi prioritas. Sebab, sekolah di Indonesia juga akan bersaing dengan sekolah internasional di luar negeri. Dengan kondisi itu, maka sekolah-sekolah di Tanah Air juga diminta terus meningkatkan kualitas pendidikannya, walau RSBI sudah dihapus.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menindaklanjuti putusan MK. Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal RSBI. Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. Keputusan itu dibuat MK setelah memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Ke mana alokasi anggaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) akan dialihkan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, kementerian akan melakukan sejumlah opsi terkait anggaran RSBI. Salah satunya, anggaran itu akan dihibahkan.
"Sebenarnya untuk pengalihannya gampang. Yang susah itu kalau kita tidak punya anggaran. Tapi untuk alokasi dananya itu (karena RSBI sudah dihapus), rencananya akan dihibahkan," kata Nuh, saat ditemui, di Kementerian Perekonomian Jakarta, Rabu malam (8/1/2013). Menurut  Moh. Nuh, hibah yang dimaksud adalah meminta semua sekolah-sekolah yang ada di Indonesia untuk berkompetisi memberikan kualitas pendidikan terbaik bagi masyarakat. Kualitas ini tidak hanya ditentukan dari harga pendidikan tapi lebih kepada kualitas dari segi mutu pendidikannya. "Jadi sekolah akan berkompetisi, khususnya dalam hal program pendidikan. Nanti kita akan berikan dana (bekas) RSBI itu. Ini untuk semua sekolah baik negeri maupun swasta," tambahnya.
Semoga dengan putusan MK ini dunia pendidikan di Indonesia paling tidak lebih adil dalam mengguyur dana untuk pendidikan ketika banyak usia sekolah yang masih belum beruntung untuk menikmati fasilitas wajib yang diberikan negara, kita tidak melihat dan mendengar lagi ada sekolah ambruk, guru digaji di bawah standar kelayakan, dan masih banyak permasalahan kompleks yang memeluk kuat dunia pendidikan negara tercinta ini.

1 Comments

Terima kasih atas komennya

  1. Benar pak Tri, sepertinya label sekolah internasional hanya digunakan sekolah-sekolah untuk mencari dana yang besar dari anggaran pendidikan. Sekali lagi korupsi berjamaah telah terputus mata rantainya..

    ReplyDelete
Previous Post Next Post