Pelaksanaan Remidial Membingungkan Guru


Hari ini, hari ketiga aku mengikuti rapat kerja sebagai awal rangkaian memasuki tahun ajaran baru 2012-2013. Dihadapan kepala sekolah semua team work di sekolah satu persatu menyampaikan programnya. Sedangkan team lain memberi masukkan secara bergantian. Jika dalam diskusi telah ditemukan titik temu maka program akan dilaksanakan.
Pembahasan yang menarik dari tahun ke tahun adalah team work kurikulum. Seperti tahun sebelumnya kami berdebat hebat tentang pelaksanaan remedial. Tahun ajaran 2011-2012 telah disepakati bahwa remedial dilaksanakan jika jumlah peserta didik yang  nilainya dibawah standar ketuntasan sebanyak >= 50 orang dan hanya diberikan pada ulangan harian saja. Metode yang digunakan adalah memberi soal lagi yang hampir mirip sebelumnya. Nah, pada kesempatan tersebut beberapa teman (termasuk aku) meminta mengkaji ulang tentang pelaksanaan remedial. Semestinya mestinya remedial diberikan kepada semua siswa yang nilainya dibawah standar ketuntasan dengan bentuk pembelajaran ulang sebagai penguatan pada standar kompetensi atau kompetensi dasar yang tidak dicapai siswa.

Diskusi antara kurikulum dan beberapa rekan makin seru aja, sampai-sampai aku berteriak-teriak. Ya, aku katakan bahwa pemberian remidi belum tepat dan sekolah salah mengartikan konsep remidi. Tim kurikulum sendiri beralasan jika remidi diberikan maka membutuhkan waktu, pikiran dan tenaga. Sampai-sampai mereka mengatakan harus menganalisis butir soal satu-persatu untuk siswa yang diremidi. Mereka bilang tidak sanggup melaksanakan seperti itu. Aku jadi geli mendengarnya, kok bisa ada mata pelajaran yang diremidi sampai melebihi dari 50 siswa. Apa perlu gurunya yang diremedi? Kok bisa siswa gagal begitu banyak? Artinya, jika dinalar bukan siswa yang gagal tapi guru itu sendiri yang gagal dalam pembelajaran. Bahkan ada yang lucu lagi malah siswa sedikit tidak diberi pembelajaran ulang (remedial). Waktu telah melebihi batas namun debat makin hebat (ini sebenarnya hakekat pembelajaran). Akhirnya dengan hasil yang masih mengambang (bagiku sih malah terbang) diputuskan bahwa remedial dilaksanakan jika <= 50 siswa dalam ulangan harian dibawah standar ketuntasan dengan diberi soal lagi. Itupun kewenangan diberikan pada guru boleh melaksanakan atau tidak.

Pulang dari raker perasaan masih belum ploong. Di otakku masih berputar-putar soal remidi. Daripada tidak bisa tidur, maka pertama yang ada dibenakku adalah mencari makna dari remedial. Langsung aja ku buka buku-buku yang kupunya dan internet untuk mencari arti istilah remedial.

Berikut data yang kutemukan:
1.  John M. Echols Hassan Shadily dalam Kamus Inggris Indonesia (1993 : 476) menjelaskan bahwa kata “remedial“ adalah kata sifat adj.) yang artinya berhubungan dengan perbaikan.

2. Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English dijelaskan bahwa salah satu arti kata remedy (n.) adalah ‘putting right after that is wrong’ (Hornby,1987:714)

3. Natawidjaja (1984) dilihat dari segi kata pembelajaran remedial berarti menyembuhkan atau membetulkan atau membuat menjadi lebih baik.

4. Dalam modul materi pokok pengajaran remedial dan pengayaan Bahasa Indonesia yang disusun oleh Bistok A. Siahaan,dkk. Dijelaskan bahwa kata remedial berarti bersifat mengobati, menyembuhkan, membetulkan atau membuat menjadi baik. Berdasarkan makna kata remedial sebagai suatu bentuk pengajaran yang bersifat menyembuhkan atau membetulkan pengajaran sehingga membuat menjadi baik.

5. Menurut Random House Webster’s College Dictionary (dalam Julaeha, 2007) remedial diartikan sebagai intended to improve poor skill in specified field. Kalau di Indonesiakan kira-kira, kegiatan yang dilaksanakan untuk memperbaiki keterampilan yang kurang baik dalam bidang tertentu.
6. Menurut artikata.com remedial berhubungan dng perbaikan: pengajaran -- , pengajaran ulang bagi murid yg hasil belajarnya jelek; bersifat menyembuhkan (sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia).

7. Purnomo (2009) mengatakan bahwa remedial sebagai layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajar sehinga mencapai standar minimal ketuntasan yang ditetapkan.

8. Sudrajat (2009) bahwa untuk memahami konsep penyelenggaraan remedial, terlebih dahulu harus diperhatikan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berdasarkan Permendiknas 2, 23, 24 tahun 2002 dan Permen Diknas No. 6 tahun 2007 menerapkan system pembelejaran berbasis kompetensi, system belajar tuntas, dan system pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik. Oleh karena itu menurut sudrajat prinsip pelaksanaan remedial adalah memiliki kekhususan seperti:
  • Adaptif. Setiap individu memiliki keunikan sendiri-sendiri
  • Interaktif. Antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar hendaknya secara intensif berinteraksi
  • Flexibilitas dalam metode pembelajaran dan penilaian sesuai karakter anak
  • Umpan balik sesegera mungkin berkaitan dengan informasi kemajuan belajar
9. Menurut Chrisnajanti (2009) remedial memiliki berbagai macam fungsi:
  • Korektif. Adanya perbaikan hasil belajar dan segi-segi pribadi siswa
  • Siswa paham akan kelemahannya sehingga guru memiliki strategi pembelajaran yang sesuai
  • Penyesuaian yang memungkinkan siswa menyesuaikan diri dengan lingkunganya dan guru dapat menyesuaikan strategi sesuai dengan kemampuannya
  • Pengayaan. Memungkinkan peserta didik menguasai materi lebih banyak dan mendalam
  • Akseleratif. Memungkinkan siswa mempercepat proses belajarnya dalam menguasai materi yang disajikan
10. Suteja (2008) menyatakan langkah-langkah  yang perlu dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok:
  • Diagnosis untuk mengetaahui kesulitan belajar
  • Treatment berupa pembelajaran remedial
Masih banyak lagi teori-teori tentang remedial namun menurutku yang perlu mendapat perhatian bahwa dalam remidial selalu ada proses pembelajaran ulang sebagai penguatan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar. Jadi menurutku kurang tepat jika siswa diberi remedial dengan memberi soal lagi. Namun jika dipaksakan, maka jawaban yang tepat adalah "terserah" kebijakan lembaga tersebut atau guru yang bersangkutan.
Dan akhirnya bagiku teori-teori diatas sudah cukup menjelaskan makna dan tujuan pelaksanaan remedial. Tentunya sebagai guru profesional apalagi sudah mendapat tunjangan profesi, sudah selayaknya dan sepatutnya menghilangkan kata-kata “tidak sanggup melaksanakan remidi jika siswanya terlalu banyak”.
Saatnya tidur nyeyak…

Post a Comment

Terima kasih atas komennya

Previous Post Next Post